Rabu, 14 September 2011

RAWAGEDE 1947

Tadi siang saya melihat berita disalah satu TV swasta tentang pembantaian warga Rawagede di tahun 1947. Pembantaian ini dilakukan oleh tentara pendudukan Belanda di Indonesia. Saya kemudian tertarik dengan pembantaian tersebut. Dalam berita tersebut dikatakan bahwa persidangan tentang pembantaian warga Rawagede akan disidangkan dalam pengadilan HAM yang berkedudukan di Den Hag, Belanda. Entahlah, apakah para petinggi negeri ini masih mengingat atau tidak, namun yang pasti perjuangan untuk menegakkan keadilan HAM masih terus berlanjut.

Di negeri Belanda sendiri banyak pihak menyatakan bahwa yang dilakukan oleh tentara Belanda di kampung Rawagede merupakan sebuah kejahatan perang. Dalam insiden di Rawagede jatuh korban tewas sebanyak 430 (ada yang menyebutkan 431 orang bahkan pihak Belanda hanya menyebutkan 150 orang tewas) jiwa yang kesemuanya adalah pria. Peristiwa ini bermula saat dikepungnya kampung Rawagede. Pengepungan terjadi pagi hari tanggal 9 Desember 1947. Sebenarnya para tentara ini sedang mencari tentara Republik dan pemberontak serta perampok yang sering berkeliaran. Namun setelah memeriksa seluruh rumah penduduk tidak ditemukan senjata api, kemudian seluruh pria dikumpulkan dalam bentuk barisan. Satu persatu kemudian diinterogasi untuk mengetahui tempat persembunyian para tentara Republik. Kemudian seluruh pria tersebut dieksekusi langsung dengan senapan mesin. 

Kini kampung Rawagede telah berubah menjadi Desa Balongsari. Perjuangan untuk menuntut keadilan atas kejahatan perang terus dilanjutkan oleh keturunan para korban pembantaian Rawagede. Saih bin Hikam tercatat sebagai korban selamat terakhir telah meninggal pada tahun 2010. Dua janda dan dua anak korban tragedi Rawagede kini menggugat pemerintah Belanda. Sebenarnya pada tahun lalu pemerintah Belanda telah mengakui bahwa tentara Belanda pada saat itu telah melakukan kejahatan perang. Dimana tentara Belanda melakukan ekskusi ditempat (standrechtelijke excecuties) tanpa ada pengadilan dan pembelaan apapun. Namun disisi lain pemerintah Belanda juga menyatakan bahwa hal ini sudah kadaluarsa. Namun pengacara korban tragedi Rawagede, Liesbeth Zegveld, menyatakan bahwa kasus ini tidak kadaluarsa, karena pihak kehakiman Belanda masih menangani tuntutan korban perang selama Perang Dunia ke II. Jika para korban mampu memenangkan gugatan ini maka kemungkinan akan berdampak positif bagi korban lain. Karena tentara Belanda juga diduga melakukan pembantaian ditempat lain.


Monumen Rawagede



sumber:
http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Pembantaian_Rawagede



Tidak ada komentar:

Posting Komentar