Sabtu, 10 Desember 2011

(sedikit tentang) Hak Asasi Manusia

Setiap tanggal 10 Desember kita memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional. Hari tersebut diperingati diberbagai negara diseluruh penjuru dunia. Pada tahun 1948, Persatuan Bangsa Bangsa memproklamirkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, baru kemudian mulai pada tahun 1950 diperingatai sebagai Hari HAM Internasional pada setiap tahunnya.

Menurut pemahaman gue, hak asasi manusia adalah mutlak dan berlaku secara universal. Hak asasi merupakan hak mutlak pada diri setiap manusia yang hidup di bumi. Maksudnya adalah hak yang tidak diberikan oleh masyarakat namun ada dengan sendirinya. Karena HAM merupakan hak yang mutlak bagi tiap manusia, maka secara otomatis hak asasi manusia bersifat universal. Universal maksud gue adalah untuk semua manusia di bumi ini. Tidak melihat warna kulit, suku, ras dan perbedaan lain yang ada pada diri manusia.

Dalam piagam PBB, piagam itu memuat dengan eksplisit pasal-pasal mengenai perlindungan hak  asasi manusia. Dalam mukadimahnya tertera tekad bangsa-bangsa yang tergabung dalam PBB untuk “menyatakan kembali keyakinan pada hak asasi manusia, pada martabat dan nilai manusia”. Pasal 1 (3) mencantumkan bahwa salah satu tujuan PBB adalah “memajukan dan mendorong pernghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama”. Selanjutnya dalam Pasal 55 ditegaskan pula, bahwa PBB “harus memajukan ... penghormatan universal terhadap, dan ketaatan kepada, hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi setiap orang”. Hal ini diperkuat lebih lanjut oleh Pasal 56, yang menyatakan bahwa semua anggota PBB “berjanji akan mengambil tindakan bersama dan sendiri-sendiri ... bagi tercapainya tujuan-tujuan yang dinyatakan dalam Pasal 55”. Jadi, internasionalisasi hak asasi manusia dimulai dengan Piagam PBB tersebut.

Diawal masa Indonesia merdeka, permasalahan tentang Hak asasi manusia sepertinya sudah mendapat perhatian oleh petinggi di negara ini. Bagaimana tidak dalam pembukaan hingga batang tubuh UUD 1945 sudah tercantum tentang hak-hak manusia. Walaupun tidak menyebutkan dengan nama Human Rights tapi jelas ini menjadi bukti bahwa Indonesia sudah menilai akan pentingnya hak asasi bagi seluruh manusia di dunia. 

Hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945 masih bersifat sangat umum, uraian lebih rinci dijabarkan dalam Batang Tubuh UUD 1945, antara lain: Hak atas kewarganegaraan (pasal 26 ayat 1, 2); Hak kebebasan beragama (Pasal 29 ayat 2); Hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1); Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28); Hak atas pendidikan (Pasal 31 ayat 1, 2); Hak atas kesejahteraan sosial (Pasal 27 ayat 2, Pasal 33 ayat 3, Pasal 34).

Masalah HAM juga diatur dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Tap MPR ini memuat Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia serta Piagam Hak Asasi Manusia.

Pada bagian pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia, terdiri dari pendahuluan, landasan, sejarah, pendekatan dan substansi, serta pemahaman hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia. Pada bagian Piagam Hak Asasi Manusia terdiri dari pembukaan dan batang tubuh yang terdiri dari 10 bab 44 pasal

Pada pasal-pasal Piagam HAM ini diatur secara eksplisit antara lain:  
1. Hak untuk hidup 
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan 
3. Hak mengembangkan diri 
4. Hak keadilan 
5. Hak kemerdekaan 
6. Hak atas kebebasan informasi 
7. Hak keamanan 
8. Hak kesejahteraan 
9. Kewajiban menghormati hak orang lain dan kewajiban membela negara 
10. Hak perlindungan dan pemajuan.

sumber:
Evolusi Pemikiran dan Sejarah Perkambangan Hak Asasi Manusia
Modul Mata Kuliah Pendidikan Pancasila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar